Industri Kretek Harap Dukungan Kebijakan dari Prabowo-Gibran
Industri Kretek – Komunitas Kretek mengajukan permohonan kepada pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk memberikan dukungan yang lebih besar terhadap industri tembakau. Permohonan ini datang setelah industri tembakau menghadapi berbagai regulasi yang dianggap diskriminatif oleh pemerintahan sebelumnya.
Salah satu regulasi yang menjadi sorotan utama adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. RPMK ini rencananya akan mengatur kemasan rokok polos tanpa merek, yang dianggap oleh pelaku industri sebagai kebijakan yang merugikan dan mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Industri kretek, yang merupakan salah satu sektor padat karya, berharap bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran dapat berpihak pada mereka dengan meninjau ulang regulasi yang dianggap memberatkan. Dukungan dari pemerintah diharapkan dapat menjaga stabilitas lapangan kerja dan keberlangsungan usaha di tengah tantangan regulasi yang semakin ketat.
Penolakan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek: Perspektif Komunitas Kretek
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, menyampaikan pandangannya terkait berbagai penolakan yang muncul terhadap aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurut Khoirul, penolakan yang datang dari DPR dan sejumlah asosiasi industri menandakan bahwa aturan ini dibuat secara terburu-buru dan tidak melalui proses yang menyeluruh.
Khoirul menilai bahwa penyusunan aturan tersebut kurang melibatkan partisipasi publik yang memadai, sehingga banyak pihak merasa aturan ini tidak mewakili kepentingan berbagai pemangku kepentingan, terutama industri tembakau. Ia juga menggarisbawahi pentingnya sebuah regulasi untuk dirancang dengan cermat dan mempertimbangkan dampak luasnya, agar tidak merugikan sektor industri yang sudah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan lapangan kerja.
Dalam konteks ini, Komunitas Kretek berharap bahwa pemerintah dapat lebih bijaksana dalam merumuskan kebijakan yang berpengaruh besar, seperti aturan kemasan rokok polos, dengan melibatkan lebih banyak dialog dan masukan dari berbagai pihak terkait.
Dampak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek terhadap Industri Tembakau
Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan dianggap tidak menunjukkan keberpihakan terhadap industri tembakau dan kurang mempertimbangkan dampak langsung yang akan dirasakan oleh pekerja di sektor ini. Menurut Khoirul Atfifudin, Juru Bicara Komunitas Kretek, aturan ini berpotensi mengancam ekosistem industri tembakau secara keseluruhan.
Khoirul menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan membuat konsumen kebingungan, menghilangkan hak ekspresi produsen, dan mematikan industri kecil. Tanpa adanya brand awareness karena semua kemasan dibuat seragam, produsen kecil akan kesulitan mempertahankan eksistensi mereka di pasar. Mengingat industri tembakau adalah sebuah ekosistem yang terintegrasi, jika satu elemen terganggu, maka seluruh rantai akan ikut terdampak.
Khoirul juga menyoroti bahwa banyak aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dinilai mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia sendiri tidak pernah meratifikasi FCTC, dengan pertimbangan pentingnya peran industri tembakau bagi perekonomian dan tatanan sosial masyarakat. Sebagai salah satu penghasil tembakau terbesar di dunia, industri tembakau memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial Indonesia.
Selain itu, Khoirul menambahkan bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan agar tidak merumuskan kebijakan ekstrem yang dapat menimbulkan gejolak, terutama di masa transisi pemerintahan. Ia berharap bahwa kebijakan yang diambil lebih bijaksana dan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap semua pihak yang terkait.