Arsjad Rasjid Buka Suara soal Status Kantor Kadin Indonesia
Arsjad Rasjid – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, akhirnya angkat bicara mengenai insiden pengambilalihan paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin.
Sejak Minggu (15/9/2024), akses ke Kantor Kadin Indonesia yang terletak di lantai 3, 24, dan 29 terhalang karena adanya oknum tidak dikenal yang melarang masuk. Hal ini menyebabkan aktivitas di kantor tersebut terganggu.
Arsjad Rasjid Jelaskan Status Kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin
Arsjad Rasjid menjelaskan bahwa sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait status kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin. Menurut Arsjad, kantor yang berlokasi di lantai 24 dan 29 tersebut merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya, yang sudah digunakan oleh Kadin Indonesia selama beberapa periode.
Arsjad Rasjid Jelaskan Sejarah dan Ketidakjelasan Status Kantor Kadin Indonesia
Menurut Arsjad Rasjid, awal mula kepemilikan kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin berawal dari kerja sama antara Kadin dan investor. “Kadin mendapatkan dua lantai, yakni lantai 24 dan 29,” jelas Arsjad. Kantor tersebut seharusnya menjadi milik semua anggota Kadin, bukan milik Grup atau Keluarga Bakrie. Banyak pengusaha dan perusahaan anggota Kadin yang ikut menyumbang untuk operasional kantor tersebut.
“Seharusnya, kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Namun, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” tambahnya.
Karena adanya ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29, Arsjad memutuskan untuk menyewa kantor tambahan di lantai 3 gedung yang sama. “Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, dan tidak seharusnya ada yang melarang kita masuk ke kantor Kadin tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munas VIII di Kendari untuk periode 2021-2026.
Munaslub Kadin Indonesia: Kontroversi dan Ketidakabsahan
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keppres No 18 Tahun 2022, khususnya Pasal 18. Ia menyatakan bahwa alasan yang diajukan untuk menggelar Munaslub tidak dapat diterima. “Penyelenggaraan Munaslub tersebut juga tidak sesuai dengan tahapan yang diatur dalam AD/ART, dan tidak kuorum karena harus dihadiri setidaknya setengah plus satu dari total 124 ALB,” tegasnya.
Sementara itu, Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, menyebut bahwa Munaslub yang diadakan bukan hanya ilegal, tetapi juga mengganggu keharmonisan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Ironisnya, pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub adalah pihak yang sama yang menyepakati hasil tersebut. Ini ibarat menenggelamkan kapal sendiri,” jelas Yukki.
Arsjad Rasjid Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin Indonesia yang Sah
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin Indonesia yang sah, yang lahir dan diatur oleh Undang-Undang No 1 Tahun 1987 dan diperkuat oleh Keputusan Presiden No 18 Tahun 2022. Kadin Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi.
“Kami menyesalkan adanya tindakan yang melanggar UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres 18 Tahun 2022. Kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia pada Sabtu kemarin tidak sah,” tegas Arsjad dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024).
Arsjad menjelaskan bahwa berdasarkan dasar hukum yang ada, pihaknya tidak mengakui Munaslub yang diadakan pada Sabtu, 14 September 2024. Menurutnya, Kadin Indonesia adalah lembaga independen yang menjadi rumah bagi masyarakat Indonesia bersama pelaku usaha dan asosiasi. Untuk menjaga integritas organisasi, Arsjad menegaskan bahwa Kadin Indonesia akan mengambil langkah hukum terhadap anggota yang terlibat dalam kegiatan Munaslub ilegal tersebut.
Dia juga menekankan bahwa konteks ini bukan terkait politik dan tidak ada intervensi, tetapi melibatkan individu yang melakukan Munaslub secara ilegal. Saat ini, dewan pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART dengan bukti-bukti dokumen terkait kegiatan Munaslub ilegal.
Kadin Indonesia Harus Tetap Solid
Pada kesempatan yang sama, Arsjad menyatakan bahwa Kadin Indonesia harus tetap solid dan terus bekerja untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam lima tahun ke depan.
“Kadin Indonesia bukanlah milik perorangan, tetapi milik bangsa dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, mulai dari pemilik warung hingga pabrik, usaha ultra mikro hingga industri besar, serta buruh dan profesional,” tutupnya.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.